BAB HAJI
1. STANDAR MAMPU HAJI
Ibadah haji hanya dibebankan bagi mereka yang mampu. Hal ini dikarenakan Ibadah haji membutuhkan persiapan fisik dan materi yang mencukupi. Berapakah batas minimal seseorang dianggap mampu berhaji secara materi?
Jawab:
RUBRIK
- HUKUM (13)
- artikel (12)
- kisi hikmah (7)
- KALAM MOTIVASI (6)
- PUISI (4)
- Biography (3)
- Warna-Warni (3)
- sejarah (3)
- opini (2)
- tribakti (2)
- cerpen (1)
- kisah teladan (1)
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 Desember 2010
(Tithe)
BAB ZAKAT
1. KAYA MENDADAK SAAT HARI RAYA
Paijo sudah sepuluh tahun menekuni profesi sebagai tukang becak. Penghasilannya hanya cukup buat makan saja dan tidak cukup untuk bayar fitrah, tak disangka-sangka pada saat malam lebaran, ia diberi THR (Tunjangan Hari Raya) dari langganannya dengan jumlah yang tidak sedikit. Sehingga jika hanya untuk membayar zakat fitrah, THR tersebut masih sisa. Dalam keadaan demikian, wajibkah ia mengeluarkan zakat fitrah?
1. KAYA MENDADAK SAAT HARI RAYA
Paijo sudah sepuluh tahun menekuni profesi sebagai tukang becak. Penghasilannya hanya cukup buat makan saja dan tidak cukup untuk bayar fitrah, tak disangka-sangka pada saat malam lebaran, ia diberi THR (Tunjangan Hari Raya) dari langganannya dengan jumlah yang tidak sedikit. Sehingga jika hanya untuk membayar zakat fitrah, THR tersebut masih sisa. Dalam keadaan demikian, wajibkah ia mengeluarkan zakat fitrah?
RUBRIK:
HUKUM
(Shiyâm; Fast)
BAB PUASA
1. PERGI SESUDAH FAJAR MEMBATALKAN PUASA
Malam dan siang bukan penghalang untuk menempuh perjalanan bagi mereka yang ada keperluan. Walaupun sedang melaksanakan ibadah puasa dan panas matahari mulai menyengat, mereka tidak menghiraukannya. Bolehkah membatalkan puasa bagi orang yang bepergian jauh, sementara berangkatnya sesudah fajar?
Jawab:
1. PERGI SESUDAH FAJAR MEMBATALKAN PUASA
Malam dan siang bukan penghalang untuk menempuh perjalanan bagi mereka yang ada keperluan. Walaupun sedang melaksanakan ibadah puasa dan panas matahari mulai menyengat, mereka tidak menghiraukannya. Bolehkah membatalkan puasa bagi orang yang bepergian jauh, sementara berangkatnya sesudah fajar?
Jawab:
RUBRIK:
HUKUM
(Two United Ritual Prayers and Condensation of Ritual Prayers)
BAB SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
1. MAKMUM TERHADAP ORANG YANG TIDAK QASHAR
Seseorang yang bepergian jauh biasanya butuh istirahat untuk melaksanakan shalat, namun terkadang dia makmum terhadap masyarakat daerah itu. Sahkah shalat qashar-nya seseorang yang bermakmum pada imam yang tidak meng-qashar shalat ( مُتِمٌّ)?
Jawab:
1. MAKMUM TERHADAP ORANG YANG TIDAK QASHAR
Seseorang yang bepergian jauh biasanya butuh istirahat untuk melaksanakan shalat, namun terkadang dia makmum terhadap masyarakat daerah itu. Sahkah shalat qashar-nya seseorang yang bermakmum pada imam yang tidak meng-qashar shalat ( مُتِمٌّ)?
Jawab:
RUBRIK:
HUKUM
(Jenazah; Corpse)
BAB MAYAT
1. MEMBERIKAN MINUMAN SAAT DETIK-DETIK AKHIR
Dikatakan bahwa seseorang yang sedang syakârat al-maut akan merasakan kehausan yang sangat luar biasa. Hal demikian tak lain karena dampak dari sakitnya dicabut nyawa. Kondisi semacam ini dimanfaatkan betul oleh iblis untuk merusak keimanan seseorang dengan menawarkan segelas air yang menyegarkan. Apakah pada saat tersebut disunahkan memberi minuman pada orang yang sedang syakârat al-maut?
Jawab:
1. MEMBERIKAN MINUMAN SAAT DETIK-DETIK AKHIR
Dikatakan bahwa seseorang yang sedang syakârat al-maut akan merasakan kehausan yang sangat luar biasa. Hal demikian tak lain karena dampak dari sakitnya dicabut nyawa. Kondisi semacam ini dimanfaatkan betul oleh iblis untuk merusak keimanan seseorang dengan menawarkan segelas air yang menyegarkan. Apakah pada saat tersebut disunahkan memberi minuman pada orang yang sedang syakârat al-maut?
Jawab:
RUBRIK:
HUKUM
(Praying Together)
BAB JAMA’AH
1. MENDAHULUI SALAMNYA RABITH
Sebab jumlah santri mem-bludak, maka masjid Agung yang tergolong besar, tidak bisa menampung untuk shalat Jum’at secara keseluruhan. Sehingga para jama’ah terpaksa shalat di jalan raya. Sering terjadi, karena dari pengeras suara terdengar imam sudah melakukan salam, makmum yang berada di belakang sendiri mendahului salamnya rôbith (makmum yang berada didepannya sebagai penghubung pada imam). Apakah yang demikian diperbolehkan, artinya shalatnya tetap sah?
1. MENDAHULUI SALAMNYA RABITH
Sebab jumlah santri mem-bludak, maka masjid Agung yang tergolong besar, tidak bisa menampung untuk shalat Jum’at secara keseluruhan. Sehingga para jama’ah terpaksa shalat di jalan raya. Sering terjadi, karena dari pengeras suara terdengar imam sudah melakukan salam, makmum yang berada di belakang sendiri mendahului salamnya rôbith (makmum yang berada didepannya sebagai penghubung pada imam). Apakah yang demikian diperbolehkan, artinya shalatnya tetap sah?
RUBRIK:
HUKUM
(Friday’s Prayer)
BAB SHALAT JUM'AT
1. PERBEDAAN MUSÂFIR, MUQÎM & MUSTAUTHIN
Apa perbedaan antara musâfir, muqîm dan mustauthin? Dan siapa saja diantara mereka yang wajib melakukan shalat Jum'at sekaligus bisa mengesahkan shalat Jum'at?
Jawab: Musâfir adalah orang yang tidak ada tujuan bermukim lebih dari empat hari. Golongan ini tidak diwajibkan sekaligus tidak bisa mengesahkan shalat Jum'at. Namun sah-sah saja jika ia melakukan shalat Jum'at bersama penduduk setempat.
Muqîm adalah orang yang punya tujuan bermukim lebih dari empat hari atau bahkan menetap sampai bertahun-tahun,
1. PERBEDAAN MUSÂFIR, MUQÎM & MUSTAUTHIN
Apa perbedaan antara musâfir, muqîm dan mustauthin? Dan siapa saja diantara mereka yang wajib melakukan shalat Jum'at sekaligus bisa mengesahkan shalat Jum'at?
Jawab: Musâfir adalah orang yang tidak ada tujuan bermukim lebih dari empat hari. Golongan ini tidak diwajibkan sekaligus tidak bisa mengesahkan shalat Jum'at. Namun sah-sah saja jika ia melakukan shalat Jum'at bersama penduduk setempat.
Muqîm adalah orang yang punya tujuan bermukim lebih dari empat hari atau bahkan menetap sampai bertahun-tahun,
RUBRIK:
HUKUM
(Brushing Teeth)
BAB SIWAK
1. MEKANISME BERSIWAK YANG PALING UTAMA
Segala sesuatu untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pasti ada trik-triknya tersendiri. Begitu juga dalam bersiwak, tak luput dari tatacara. Bagaimana cara menggunakan siwak yang lebih utama?
Jawab: Siwak dipegang dengan tangan kanan, kemudian diletakkan di atas ibu jari dan jari kelingking. Sedangkan untuk tiga jari yang lain berada di atas siwak. Bersiwak dimulai dari arah kanan mulut. Selanjutnya menggunakan siwak dengan pelan-pelan pada bagian gigi, baik gigi sisi yang atas maupun bawah dan juga gigi bagian luar dan dalam. Setelah itu, kemudian siwak diarahkan ke mulut bagian kiri.
Referensi:
1. MEKANISME BERSIWAK YANG PALING UTAMA
Segala sesuatu untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pasti ada trik-triknya tersendiri. Begitu juga dalam bersiwak, tak luput dari tatacara. Bagaimana cara menggunakan siwak yang lebih utama?
Jawab: Siwak dipegang dengan tangan kanan, kemudian diletakkan di atas ibu jari dan jari kelingking. Sedangkan untuk tiga jari yang lain berada di atas siwak. Bersiwak dimulai dari arah kanan mulut. Selanjutnya menggunakan siwak dengan pelan-pelan pada bagian gigi, baik gigi sisi yang atas maupun bawah dan juga gigi bagian luar dan dalam. Setelah itu, kemudian siwak diarahkan ke mulut bagian kiri.
Referensi:
RUBRIK:
HUKUM
(Ritual Ablution)
BAB WUDLU
1. KESUNAHAN WUDLU HARUS DINIATI
Niat termasuk syarat mulak dari keabsahan sebuah ibadah adalah niat, tak terkecuali dalam wudlu, dimana niat merupakan rukun pertama yang harus dilakukan ketika membasuh muka. Apakah dalam melakukan kesunahan-kesunahan wudlu juga diperlukan niat?
Jawab: Ya, harus berniat untuk mendapatkan pahala kesunahan. Sedangkan waktunya, saat membasuh kedua telapak tangan.
Referensi:
1. KESUNAHAN WUDLU HARUS DINIATI
Niat termasuk syarat mulak dari keabsahan sebuah ibadah adalah niat, tak terkecuali dalam wudlu, dimana niat merupakan rukun pertama yang harus dilakukan ketika membasuh muka. Apakah dalam melakukan kesunahan-kesunahan wudlu juga diperlukan niat?
Jawab: Ya, harus berniat untuk mendapatkan pahala kesunahan. Sedangkan waktunya, saat membasuh kedua telapak tangan.
Referensi:
RUBRIK:
HUKUM
(Purifying with Sand)
BAB TAYAMMUM
Pengertian
Tayammum menurut bahasa adalah bertujuan. Sedangkan dalam istilah syara’ adalah mengusapkan debu yang suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudlu, mandi atau pembasuhan anggota badan dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum dan Dalil
Pengertian
Tayammum menurut bahasa adalah bertujuan. Sedangkan dalam istilah syara’ adalah mengusapkan debu yang suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudlu, mandi atau pembasuhan anggota badan dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum dan Dalil
RUBRIK:
HUKUM
(Istinjâ’; Cleaning from Defecation)
BAB CEBOK
1. ISTINJÂ’ MEMAKAI TISU
Pada zaman sekarang, segala sesuatu dituntut dilakukan dengan praktis dan efisien, tak terkecuali masalah bersuci. Sekarang sudah tersedia kertas tisu sebagai ganti air untuk bersuci sehabis buang hajat. Bolehkah ber-istinjâ’ (bersuci) dengan menggunakan tisu?
Jawab: Diperbolehkan.
Referensi:
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 44 مكتبة دار الفكر
( فائدة ) يَجُوْزُ اِلاسْتِنْجَاءُ بِأَوْرَاقِ الْبَيَاضِ الْخَالِيْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى كَمَا فِي اْلإِيْعَابِ وَيَحْرُمُ اِلاسْتِجْمَارُ بِالْجُدْرَانِ الْمَوْقُوْفَةِ وَالْمَمْلُوْكَةِ لِلْغَيْرِ قَالَهُ سم اهـ
2. BUANG HAJAT TELANJANG BULAT SAAT KONDISI SEPI
Sebagian
1. ISTINJÂ’ MEMAKAI TISU
Pada zaman sekarang, segala sesuatu dituntut dilakukan dengan praktis dan efisien, tak terkecuali masalah bersuci. Sekarang sudah tersedia kertas tisu sebagai ganti air untuk bersuci sehabis buang hajat. Bolehkah ber-istinjâ’ (bersuci) dengan menggunakan tisu?
Jawab: Diperbolehkan.
Referensi:
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 44 مكتبة دار الفكر
( فائدة ) يَجُوْزُ اِلاسْتِنْجَاءُ بِأَوْرَاقِ الْبَيَاضِ الْخَالِيْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى كَمَا فِي اْلإِيْعَابِ وَيَحْرُمُ اِلاسْتِجْمَارُ بِالْجُدْرَانِ الْمَوْقُوْفَةِ وَالْمَمْلُوْكَةِ لِلْغَيْرِ قَالَهُ سم اهـ
2. BUANG HAJAT TELANJANG BULAT SAAT KONDISI SEPI
Sebagian
RUBRIK:
HUKUM
(Najâsah; Defiling Filth)
BAB NAJIS
Pengertian
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikan. Najis menurut istlah syara’ adalah setiap benda yang bisa mencegah keabsahan shalat jika tidak ada dispensasi.
Dari definisi tersebut, kita bisa mengetahui benda mana yang dikategorikan najis dan mana yang tidak. Seperti ingus (kotoran hidung) termasuk kategori benda suci, meskipun termasuk hal yang menjijikan, karena ingus tidak sampai membatalkan shalat. Definisi di atas juga mengategorikan benda-benda najis yang ma'fu tetap sebagai benda najis, karena benda-benda itu dianggap tidak membatalkan shalat sebab ada dispensasi syari'at (rukhshoh), bukan karena benda-benda tersebut dihukumi suci.
Hukum Dan Dalil
Pengertian
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikan. Najis menurut istlah syara’ adalah setiap benda yang bisa mencegah keabsahan shalat jika tidak ada dispensasi.
Dari definisi tersebut, kita bisa mengetahui benda mana yang dikategorikan najis dan mana yang tidak. Seperti ingus (kotoran hidung) termasuk kategori benda suci, meskipun termasuk hal yang menjijikan, karena ingus tidak sampai membatalkan shalat. Definisi di atas juga mengategorikan benda-benda najis yang ma'fu tetap sebagai benda najis, karena benda-benda itu dianggap tidak membatalkan shalat sebab ada dispensasi syari'at (rukhshoh), bukan karena benda-benda tersebut dihukumi suci.
Hukum Dan Dalil
RUBRIK:
HUKUM
(Thahârah; Cleaning before Praying)
BAB BERSUCI
1. KOLAM WUDLU TERKOTAK-KOTAK
Kolam tempat wudlu, adakalanya memanjang dengan beberapa sekat pemisah dan di tengahnya dibuatkan lubang kecil sebagai penghubung, sehingga berbentuk kotak-kotak. Apakah ukuran dua qullah atau tidaknya dihitung perkotak, karena dianggap pisah-pisah ataukah semuanya dianggap satu tempat?
Jawab: Semuanya dianggap satu tempat, jika air yang terdapat pada salah satu kotak digerakkan, maka air pada kotak yang lain ikut bergerak.
Referensi:
1. KOLAM WUDLU TERKOTAK-KOTAK
Kolam tempat wudlu, adakalanya memanjang dengan beberapa sekat pemisah dan di tengahnya dibuatkan lubang kecil sebagai penghubung, sehingga berbentuk kotak-kotak. Apakah ukuran dua qullah atau tidaknya dihitung perkotak, karena dianggap pisah-pisah ataukah semuanya dianggap satu tempat?
Jawab: Semuanya dianggap satu tempat, jika air yang terdapat pada salah satu kotak digerakkan, maka air pada kotak yang lain ikut bergerak.
Referensi:
RUBRIK:
HUKUM
Langganan:
Postingan (Atom)